Menolak Kampanye dan Pelaksanaan Imunisasi Campak dan Polio


Pernyataan Sikap Sharia4Indonesia
(Divisi Pelayanan Umat-Bidang Kesehatan)
Menolak Kampanye dan Pelaksanaan Imunisasi Campak dan Polio Serentak di 17 Provinsi
(18 Oktober – 18 November 2011)

      Bismillahirrahmanirrahim  

      Kementerian Kesehatan menggandeng produsen vaksin nasional terbesar di Indonesia, PT Bio Farma akan melakukan kampanye dan pelaksanaan imunisasi campak dan polio serentak di 17 provinsi di Indonesia, mulai tanggal 18 Oktober  – 18 November 2011.  

      Terkait dengan rencana tersebut, Sharia4Indonesia (Divisi Pelayanan Umat-Bidang Kesehatan) menyatakan dengan tegas MENOLAKkampanya dan pelaksanaan imunisasi campak dan polio yang dilakukan serentak di 17 provinsi tersebut.Alasan penolakan tersebut adalah :

      1.Al-Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat : 168, yang berbunyi : “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang ada di bumi. Dan janganlah engkau mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”  

      2. Hadits Rasulullah SAW., yang diiriwayatkan oleh Ibnu Majah, Baihaqi, dan lainnya yang dishahihkan oleh  Bukhari dan Muslim :  لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ
      yang artinya : Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan (diri sendiri maupun orang lain).  

3.Fakta bahwa Imunisasi bukan saja tidak berguna dalam mencegah penyakit tetapi juga kontraproduktif karena melukai sistem kekebalan tubuh yang meningkatkan resiko kanker, penyakit kekebalan tubuh, dan SIDS yang menyebabkan cacat dan kematian. 

      Selain menolak kampanye dan pelaksanaan imunisasi campak dan polio yang dilakukan serentak di 17
      propinsi tersebut, Sharia4Indonesia (Divisi Pelayanan Umat-Bidang Kesehatan) juga menuntut dan merekomendasikan beberapa hal berikut, yakni : 

      1.Penghentian kampanye dan pelaksanaan imunisasi campak dan polio yang dilakukan serentak di 17 propinsi, karena telah terbukti menghasilkan kondisi sakit, cacat, bahkan kematian pada si penerima vaksin, terutama bayi dan anak-anak.  

      2. Mengganti kempanye dan pelaksanaan imunisasi campak dan polio tersebut dengan kampanye dan pelaksanaan imunisasi ala Nabi SAW, yakni dengan kembali ke pengobatan Rasulullah SAW (Thibbbun Nabawi)  

      3.Untuk pencegahan (tindakan preventif) pengganti imunisasi ala Nabi SAW., adalah dengan cara tahnik untuk bayi, dan pemberian ASI. Serta bekam (hijamah) untuk anak-anak, remaja, dan dewasa, serta orang tua.  

      4.Memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga sistem kekebalan tubuh dengan cara mengkonsumsi obat-obatan herbal resep Rasulullah SAW., serta menjaga pola makan yang sehat, halalan thoyibban.  

5.Memberikan advokasi (pembelaan hukum) kepada seluruh warga masyarakat yang telah sadar akan bahaya imunisasi dan menolaknya, lalu kemudian mendapatkan intimidasi ataupun segala bentuk ancaman dan kedzoliman.

Demikian pernyataan sikap, tuntutan, serta rekomendasi Sharia4Indonesia (Divisi Pelayanan Umat-Bidang Kesehatan) atas kampanye dan pelaksanaan Imunisasi Campak dan Polio Serentak di 17 Provinsi (18 Oktober – 18 November 2011) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan PT Bio Farma. Semoga bisa menjadi peringatan bagi siapapun yang mau mengambil pelajaran.


“Janganlah engkap mencampur adukan yang haq dengan yang batil, dan janganlah engkau tutupi kebenaran, padahal engkau mengetahui.” (QS. Al Baqarah (2) : 42)

 Blitar, 16 Oktober 2011

Ketua Sharia4Indonesia (Divisi Pelayanan Umat-Bidang Kesehatan)
Hj. Ummu Salamah SH, Hajjam
Share this article :
 

+ komentar + 25 komentar

Anonim
18 Oktober 2011 pukul 05.36

Bgm dg jama'ah haji? Kl menolah divaksin meningitis nanti gak boleh berangkat

18 Oktober 2011 pukul 12.03

Banyak contoh dari kaum Muslimin yang yakin dengan aqidah Islam untuk tetap menolak vaksin meningitis, dan alhamdulillah, mereka tetap dapat berangkat. Allahu Akbar!

Anonim
18 Oktober 2011 pukul 17.24

Di padang, besok akan diadakan seminar tentang vaksin tersebut...mohon doanya agar Allah berikan kekuatan kepada kami tuk berbicara tegas terhadap mereka...

19 Oktober 2011 pukul 08.13

untuk vaksin haji, bukannya itu jadi syarat pemberangkatan ya? kalau tidak divaksin, bagaimana caranya agar bisa tetap berangkat? mohon informasinya karena ini penting sekali buat kita semua yang ingin benar2 mengikuti jalan Allah..

19 Oktober 2011 pukul 08.15

ada nomor ponsel ibu Hj. Ummu Salamah? agar kelak jika ada ummat yang mendapat intimidasi/masalah kita bisa segera hubungi untuk meminta saran advokasi dsb.

19 Oktober 2011 pukul 10.09

Buat saudara Ifat, ya sementara ini divaksin meningitis menjadi syarat untuk berhaji, tapi kita bisa tolak dan mengatakan bahwa itu adalah pilihan keyakinan saya sebagai seorang Muslim, jika ada intimidasi lakukan perlawanan. Kalau ga bisa juga, berdoalan kepada Allah SWT., agar diberikan jalan keluarnya. Insya Allah!

19 Oktober 2011 pukul 10.10

Untuk G+ Info, silahkan hubungi HP Ummu Salamah di nomer : 081398665033

19 Oktober 2011 pukul 10.16

Untuk Anonim. Kapan acara tolak vaksin di Padang, besok? tolong hasil dan beritanya dikirimkan ke kita ya, bisa via email ke layananumat@gmail.com jazakallah sebelumnya!

Anonim
19 Oktober 2011 pukul 14.25

kapan seminar ini di adakan di kota malang jawa timur

19 Oktober 2011 pukul 16.17

bentuk "perlawanan"nya seperti apa ya?
lalu apa memang sudah ada yang berhasil pergi haji tanpa vaksin meningitis tersebut? barangkali bisa di share bagaimana langkah-langkah teknisnya

Anonim
20 Oktober 2011 pukul 08.33

MUI memuat berita dari antaranews yang berisi klaim bahwa vaksin bio farma telah dinyatakan halal.

Kalau MUI tidak pernah memberi "lampu hijau" kepada Bio Farma, kenapa MUI memuat berita tersebut di halaman webnya?

http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=545%3Abio-farma-qkiblatq-vaksin-halal-dunia&catid=1%3Aberita-singkat&Itemid=50

Silahkan dikonfirmasi.

Ummu Salamah, SH, Hajjam
14 November 2011 pukul 00.08

Surat penolakan vaksinasi, untuk program Vaksinasi di sekolah. di tanda tangani di atas meterai oleh ke 2 orang tua. Berikan ke Kepala Sekolahnya, perlihatkan ke petugas kesehatannya, tanda tangani .

Contoh suratnya seperti ini ya..

BISMILLAAHIRRAHMAANIRROHIIM

SURAT PERNYATAAN MENOLAK VAKSINASI/IMUNISASI

Saya yang bertandatangan di bawah ini,

I. Nama :
II. Alamat :

III. No KTP :

Sebagai Bapak/ Ibu, Suami, Istri dari...

I. Nama :

II. Alamat :

III. No. KTP :
Menyatakan untuk diri dan keluarga MENOLAK di laksanakan VAKSINASI apapun juga, berdasarkan Keyakinan BERAGAMA. Dalam tuntunan Rasulullah SAW, di bidang Kesehatan, Thibbunabbawi menyatakan untuk Tindakan pencegahan terhadap penyakit, bagi BAYI adalah dengan cara ASI dan TAHNIK , dan untuk Anak-anak, remaja, dewasa, orang tua, adalah dengan cara BEKAM , obatan Herbal Resep Rasulullah SAW, makanan, minuman, prilaku Halalan Toyiban, dalam seluruh sendi kehidupan.
• إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرمه الله. رواه البخاري
“Sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan kesembuhan dengan sesuatu yang Ia haramkan atasmu”.
Sabda Rasulullah SAW : “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk kamu bahwa setiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu berobatlah tetapi jangan berobat dengan yang haram”. (H.R. Abu Daud dari Abi Darda ra).
Segala yang tumbuh dari badannya dari makanan yang haram dan riba,maka api neraka lebih baik untuknya (HR Ibnu Mardawih dari Atak dari Ibnu Abbas ra).

Rasulullah SAW bersabda “La dharara wa la diror “artinya “ Janganlah kalian mencelakakan diri atau berbuat kerusakan pada diri sendiri dan kepada orang lain.
Saya sebagai seorang muslim dan warga negara Republik Indonesia, berdasarkan UUD 1945 Pasal 29 memiliki hak untuk di lindungi Negara.
UUD 1945 Pasal 29 menyatakan :
1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanyaa masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Berdasarkan UU Kesehatan No 23 Tahun 1992, menyatakan bahwa setiap tindakan kesehatan , harus dengan persetujuan dari Keluarga. Maka saya sebagai warga negara Indonesia yang memahami HUKUM, memiliki HAK untuk menolak dilaksanakan tindakan kesehatan termasuik VAKSINASI, bagi diri saya maupun keluarga.

Apabila dengan telah di buatnya surat ini petugas kesehatan , ataupun pihak-pihak sekolah ataupun pihak-pihak lain yang tetap melaksanakan , memaksa, merayu, untuk VAKSINASI secara apapun, maka saya tuntut untuk membayar ganti rugi (DIYAT) atau QISOS sesuai ketentuan Al Quran dan Hadits, atau...menuntut untuk...........
Surat ini dibuat dalam kondisi sehat dan sadar . Memiliki kekuatan hukum, dan bila dilanggar dapat diproses secara legal menurut hukum yang berlaku.

Tempat., tgl/bln, th

Meterai



( pembuat surat) ( keluarga pembuat surat)



(Pihak Medis ) (Pihak Sekolah/ terkait)

Dibuat dengan rangkap 2 , di berikan ke kepala sekolah, dan di pegang 1 untuk pembuat surat. Silahkan di ubah kondisinya sesuai kebutuhan. Bila yang menolak adalah petugas kesehatan, Dokter atau Bidan, silahkan di angkat SUMPAH JABATAN KESEHATAN apa sebetulnya tugas dan tanggung jawab di bidang kesehatan itu, dan angkat FAKTA, bagaimana kondisinya.
Surat ini baik di mintakan untuk CALON JEMAAH HAJI, atau UMROH untuk VAKSIN MENINGITIS atau yang lainnya.

Ummu Salamah, SH, Hajjam
14 November 2011 pukul 00.14

Surat ini baik di mintakan untuk CALON JEMAAH HAJI, atau UMROH untuk VAKSIN MENINGITIS atau yang lainnya.

BISMILLAAHIRRAHMAANIRROHIIM

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MELAKUKAN VAKSINASI

Saya yang bertandatangan di bawah ini ,
Nama :
Alamat :
No KTP :
No Izin Praktek :

Sebaga dokter/bidan dari keluarga Bapak/ Ibu dari...
Nama :
Alamat :
No. KTP :
Menyatakan siap bertanggung jawab dunia dan akherat jika ternyata vaksin ini adalah haram secara syariat dan membahayakan secara medis.
Pertanggungjawaban dunia akan saya realisasikan dengan menanggung biaya perawatan jika terjadi hal perawatan dan menanggung kehidupan keluarga yang dirawat selama perawatan berjalan.
Pertanggungjawaban akherat saya bersumpah "Demi Allah" berani menyatakan bahwa vaksin ini adalah HALAL dan sesuai dengan sunnah Rasul.
Surat ini dibuat dalam kondisi sehat dan sadar . Memiliki kekuatan hukum, dan bila dilanggar dapat diproses secara legal menurut hukum yang berlaku.

Tempat., tgl/bln, th

Meterai

(Dokter/Bidan yang memvaksin)

Ummu Salamah, SH, Hajjam
14 November 2011 pukul 00.22

Untuk menambah informasi seputar Vaksinasi dan Solusinya, silahkan bisa baca di NOTES, FB Ummu Salamah al Hajjam, untuk pertemanan silahkan di Ummu Salamah Al Hajjam II.

Untuk menambah pemahaman tentang "Vaksinasi dan Solusinya". Bisa miliki buku saya, Judul" VAKSINASI DAMPAK KONSPIRASI & SOLUSI SEHAT ALA RASULULLAH, SAW. silahkan bisa pesan ke 081398665033. nama, Alamat lengkap code pos, dan jumlah buku yang dipesan.


Bagi ada orang tua yang menginginkan adanya ADVOKASI terhadap ancaman, paksaan, ataupun kejadian ikutan paska imunisasi/vaksinasi, seperti kejang, cacat, bahkan meninggal, silahkan hubungi saya, LBH MUSLIM akan segera membantu anda.

Ummu Salamah, SH, Hajjam
14 November 2011 pukul 00.34

BUKU "VAKSINASI , DAMPAK, KONSPIRASI & SOLUSI SEHAT ala RASULULLAH SAW "
by Ummu Salamah Al-Hajjam on Tuesday, 19 October 2010 at 21:20
Menjawab keragu-raguan umat, pro dan kontra tentang "Vaksinasi" saya menuliskan buku ini, untuk menguak rahasia kekejaman dalam Vaksinasi. Dalam buku ini tertulis tentang sejarah vaksinasi, tata cara pembuatan vaksin, fakta dari cedera vaksin, meninggal , cacat, sakit sakitan, dari Indonesia dan manca negara, Vaksin meningitis dan dampaknya, serta cara pemulihan cedera Vaksin dengan metode Rasul, serta tata cara menata kesehatan selutuh manusia, di dunia dengan cara Rasul. Untuk kebangkitan Islam sebagai Rahmat bagi seluruh alam.

Buku saya ini mendapat kritik tajam dari YKAI, Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia... dengan pertanyaan dan sanggahan terhadap apa yang saya kemukakan. Sekaligus saya jawab seluruh sanggahannya dengan berdasarkan Al Quran dan Hadits, beserta beberapa dokter dari manca negara yang memberikan Fakta kejahatan Vaksinasi.

Sambutan dari berbagai Tokoh Masyarakat : Dr. Muhammad Ali Toha Asegaf, dr. Zaidul Akbar, dr Tauhid Nur Azar, Yani Murdani S.Si, Apt, Muhammad Hakimudin SE , Jerry D Gray, Muhammad Zaeni, master Yumeiho, Ahmad Fatahillah, SE, MBA, drh Susitawati H, dr Erni S Fachran,Mars. Drg Murni, dr Dewi Gaizir, Dr. Alfian Tanjung Spd,Wartono M.Si di cetakan ke 7. Edisi Eksklusif, Hard Cover, + VCD dan bergambar. penambahan Fakta terbaru di lapangan dll.Menguak takbir kejahatan dan kerusakan Vaksinasi, berdasarkan Al Quran dan Hadits. Harga Rp 80.000

Semoga terlahir para pejuang-pejuang yang HANDAL, dan Ibu Bapak Kualitas, untuk melahirkan GENERASI DAMBAAN UMAT

Pondok Sehat An Nabawiyah
Jl. Raya Bukit No 38 serua Ciputat. 021 74639255 / 081398665033

Untuk pemesanan :
sms ke 081398665033, nama, alamat lengkap code pos, jumlah buku yang di pesan.
Selanjutnya tunggu balasan permintaan transfer dana.

Anonim
20 Juni 2012 pukul 10.57

hmm menarik... dalil apa yg dipakai bahwa vaksin itu hal yg buruk?. apa pembuktiannya. bukannkah mencegah lebih baik dr mengobati. vaksin adalah salah satu usaha manusia untuk menjadi sehat dan itu diperbolehkan. sola nanti dikemudain hr sakit atao tidak itu adalah kehendak Allah.
perlu dibuktikan secara ilmiah sola keburukan vaksin dan hal ini sama sekali tidak dilarang. saya baca smua dalil yg dipakai di website ini hanya diambil spetong saja tidak selengkapnya..hal inilah yg menyesatkan.

Ummu Salamah
10 Juli 2012 pukul 21.25

Vaksinasi bukan Contoh Rasul.

Tindakan preventif terhadap penyakit contoh Rasul adalah

Untuk Bayi, dengan cara Tahnik dan Asi halalan toyiban.

Untuk anak anak, Remaja, dewasa, prang tua adalah dengan Bekam, prilaku taat syariah, Herbal contoh Rasul.

Bukan VAKSIN.

Bagi muslim yang cerdas , maka kalau sudah ada contoh Rasul, maka yang lain tertolak.

Anonim
12 Agustus 2012 pukul 13.33

naik haji g pake imunisasi? mana bisa
pikir aja dech, tujuan imunsasi haji kan buat nglindungi dari meningitis. selain itu buat nglindungi warga arabia juga kalo ada jamaah yg bisa haji tanpa meningitis mana mungkin arabia mengijinkan masuk
hdewww jng2 anda cuma denger kabar

Anonim
12 Agustus 2012 pukul 13.34

naik haji g pake imunisasi? mana bisa
pikir aja dech, tujuan imunsasi haji kan buat nglindungi dari meningitis. selain itu buat nglindungi warga arabia juga kalo ada jamaah yg bisa haji tanpa meningitis mana mungkin arabia mengijinkan masuk
hdewww jng2 anda cuma denger kabar

bucex
1 September 2012 pukul 22.34

seperti antivirus dalam komputer yg harus terus di update demi menjaga PC anda dari virus-virus yg bergentayangan, yaitu dg cara memasukan database virus-virus terbaru kedalam program antivirus (update program), namun yg salah kaprah adalah bahwa ternyata melakukan update program itu bukannya membenturkan antivirus dg virus , melainkan dg cara memberikan "nutrisi" kepada antivirus dg menambahkan database logaritma,... dalam hal ini manusia jika ingin kebal terhadap virus , jagalah asupan nutrisi dg gizi seimbang dan halal toyibah , olahraga, shaum dan tahajud, ....vaksin bukan obat / antivirus, karena setahu saya satu-satunya antivirus yg ampuh adalah cairan desinfektan ,,gak gak gak gak gak gak gak

24 Oktober 2012 pukul 10.56

bismillah, disini dituntut seorang muslim yg menggunakan AKAL nya bukan menggunakan SELERA nya, boleh berobat tapi dgn syarat Halal dan Toyyib, apakah vaksin Halal?? tentu tidak..., apakah Vaksin Baik/Toyyib?? tentu tidak... disini org2 yg cerdas dapat berfikir...., kalau tidak bisa membedakan mana yg HALAL dan HARAM ke laut ajalah.... hehe salam ukhuwah ummu salamah... semoga kita selalu sehat dengan resep yg diturunkan oleh Rasululloh... aamiin....

24 Oktober 2012 pukul 11.01

kalau masih yakin dengan ntuh yg namanya VAKSIN/IMUNISASI, jika kalau tdk di vaksin maka akan sakit, maka telah Musyrik lah dia, seolah olah ga yakin dgn Alloh subhanahu wata'ala dan Sunnah Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam, itulah potret muslim jaman sekarang yg telah dicuci otaknya oleh paham2 barat....dan media2, naudzubillah......

19 November 2012 pukul 19.53

All@ngaji lagi yuuuu lah

Sholeh
26 Juni 2013 pukul 20.38

Bagaimana dengan Fatwa-fatwa Ulama Saudi dan MUI yang meng Halal kan Imunisasi san Vaksinasi ? silakan lihat di http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/pro-kontra-hukum-imunisasi-dan-vaksinasi.html

29 September 2013 pukul 19.47

@sholeh : syarat berijtihad ada dua : 1. mengetahui dalil syar'i, 2. mengetahui waqi' atau realita.

terkait fatwa ulama saudi yg membolehkan imunusasi vaksinasi, kami tidak meragukan akan ilmu syar'i yg dimiliki ulama2 saudi. akan tetapi tahukah ulama2 saudi apa saja bahan pembuatan vaksin?

selain menggunakan unsur babi yg dapat hilang di akhir proses produksi, justru bahan baku vaksin berasal dr bahan2 haram seperti darah manusia, ginjal kera, dll.

utk itulah, mui yg memiliki lembaga pengawas obat dan makanan (lppom mui) dan jg otoritas mngeluarkan sertifikat halal sampai saat ini belum mengeluarkan halal utk berbagai vaksin yg beredar, padahal pabrik vaksin ada di indonesia biofarma namanya.

sudah maklum bagi ahlu sunnah bahwa hanya Rasulullah yang maksum yang selain beliau saw ucapannya dapat ditolak jika tidak benar.

Baca juga wawancara ini :
http://layananumat.blogspot.com/2012/06/direktur-produsen-vaksin-bio-farma-kata.html

Posting Komentar

Bagi yang berkomentar diharapkan mencantumkan Nama dan Email.

 
Sekretariat : Jl. Raya Bukit No. 38 Serua, Ciputat, Tangsel
Telp : 021-74639255 | © 2010-2012 | SehatIslamy
Template Created by Creating Website Published Powered by Blogger
Silahkan menyebarluaskan konten web ini dengan menyantumkan linknya