Sharia 4 Indonesia-Divisi Pelayanan Umat-Bidang Kesehatan, bergerak di
tengah-tengah umat, dan bersama-sama berjuang untuk memahamkan umat, bahwa
untuk memelihara kesehatan dan kecerdasan umat haruslah berdasarkan aturan
Allah SWT. Dengan methode kesehatan menurut Rasulullah SAW. Yaitu Thibbun
Nabawi. Dengan suatu kerangka pemikiran bahwa perjuangan ini adalah untuk
Indonesia, bahkan dunia.
Dengan suatu cita-cita tertinggi untuk menjadikan umat Islam sebagai umat yang terbaik dan menyongsong janji Allah, bahwa Islam akan kembali memimpin dunia dengan satu kepemimpinan yaitu seorang Khalifah di naungi oleh Syariah dan Khilafah, untuk kesejahteran seluruh manusia di dunia.
Latar Belakang Sharia 4 Indonesia-Divisi Pelayanan Umat-Bidang Kesehatan
Sharia 4 Indonesia-Divisi Pelayanan Umat-Bidang Kesehatan didirikan dalam rangka memenuhi seruan Allah Swt :
Dengan suatu cita-cita tertinggi untuk menjadikan umat Islam sebagai umat yang terbaik dan menyongsong janji Allah, bahwa Islam akan kembali memimpin dunia dengan satu kepemimpinan yaitu seorang Khalifah di naungi oleh Syariah dan Khilafah, untuk kesejahteran seluruh manusia di dunia.
Latar Belakang Sharia 4 Indonesia-Divisi Pelayanan Umat-Bidang Kesehatan
Sharia 4 Indonesia-Divisi Pelayanan Umat-Bidang Kesehatan didirikan dalam rangka memenuhi seruan Allah Swt :
“(Dan) hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan , memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)
Tujuan Sharia 4 Indonesia-Divisi Pelayanan Umat-Bidang Kesehatan
Bertujuan untuk mengedukasi umat agar segera menata kehidupan dan prilaku serta tata cara pemeliharaan kesehatan sesuai dengan Firman Allah di dalam Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 168 :
"Wahai sekalian manusia , makanlah yang halal lagi baik, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan, karena setan adalah musuh yang nyata bagimu."
Tujuan ini berarti mengajak umat untuk hidup secara Islami secara keseluruhan. Di mana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum syara’. Pandangan hidup yang akan menjadi pedoman adalah halal dan haram, membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang cemerlang berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya,
Melihat kondisi di masyarakat dimana program vaksin belum di hentikan, dan terus menghasilkan korban-korban yang berjatuhan, maka Sharia 4 Indonesia-Divisi Pelayanan Umat-Bidang Kesehatan merasa prihatin. Banyak keluhan-keluhan masyarakat baik itu dari orangtua, ustad, ustadzah, guru, dosen, hingga dokter, bidan, perawat yang sudah sangat gelisah, terhadap pelaksanaan program Vaksinasi ini.
Oleh karenanya Sharia 4 Indonesia-Divisi Pelayanan Umat-Bidang Kesehatan, tergerak untuk menjadi kendaraan bagi umat yang berjuang untuk STOP VAKSINASI di Indonesia untuk selamatkan generasi dari kerusakan sel-sel otak dan organ tubuh , karena vaksin.
Merubah pemikiran dan memberikan pemahaman kepada umat bahwa solusi untuk memelihara kesehatan adalah dengan methode Rasulullah, Thibbun Nabawi dengan konsep tindakan preventif / pencegahan penyakit terhadap bayi : laksanakan Tahnik, dan untuk anak, remaja, dewasa, orang tua : laksanakan Hijamah /Bekam.
Informasi dari beberapa media masa dikatakan bahwa, Tahun 2014 menteri kesehatan RI Endang Rahayu Sedyaningsih mentargetkan pencapaian Universal Child Immunization (UCI) diseluruh desa atau kelurahan di Indonesia mencapai 100% atau 90% dari seluruh bayi yang ada.
”Untuk mencapai target 100% di tahun 2014 dibutuhkan upaya percepatan
melalui gerakan akselerasi imunisasi nasional untuk mencapai UCI. Saya
berharap, dari sini akan ada strategi-strategi untuk mencapai target tersebut,”
ujar Endang dalam pembukaan rapat konsultasi Nasional Imunisasi di Grand
Ballroom Hotel Hilton,Selasa (8/6/2010).
Memandang bahwa sangat berbahayanya program vaksinasi ini bagi keselamatan Umat, maka merupakan kewajiban kita semua seluruh Umat manusia yang perduli kesehatan, untuk bahu membahu menyelamatkan umat dari program jahat ini.
Selamatkan Umat dengan Syariah, ganti Vaksinasi dengan imunisasi alami contoh Rasul, yaitu tindakan Tahnik untuk Bayi, Hijamah / Bekam untuk anak-anak, remaja, dewasa, dan orang tua.
“Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambilah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)
Demikianlah maksud dan tujuan kami , semoga upaya menyelamatkan umat, di berikan kemudahan oleh Allah SWT. Aamiin.
Memandang bahwa sangat berbahayanya program vaksinasi ini bagi keselamatan Umat, maka merupakan kewajiban kita semua seluruh Umat manusia yang perduli kesehatan, untuk bahu membahu menyelamatkan umat dari program jahat ini.
Selamatkan Umat dengan Syariah, ganti Vaksinasi dengan imunisasi alami contoh Rasul, yaitu tindakan Tahnik untuk Bayi, Hijamah / Bekam untuk anak-anak, remaja, dewasa, dan orang tua.
“Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambilah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)
Demikianlah maksud dan tujuan kami , semoga upaya menyelamatkan umat, di berikan kemudahan oleh Allah SWT. Aamiin.
Sharia 4 Indonesia-Divisi Pelayanan Umat-Bidang Kesehatan
Posting Komentar
Bagi yang berkomentar diharapkan mencantumkan Nama dan Email.