Islam mensyari’atkan pengobatan hanya dilakukkan dengan bahan obat yang telah diyakini status kehalalannya. Pengobatan yang dilakukan dengan bahan haram, hukumnya haram, sebagaimana hadits-hadits berikut:
- Nabi SAW. bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap-tiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu, berobatlah, tetapi janganlah berobat dengan sesuatu yang diharamkan!” (HR. Abu Daud)
- Nabi SAW. bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan penyembuhanmu dengan apa yang diharamkan atas kamu.” (HR. Al Baihaqy)
- Thariq bin Suwaid r.a. bertanya kepada Nabi SAW. tentang khamr (arak) dan beliau (Nabi SAW.) melarangnya. Lalu Thoriq berkata. “Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat.” Lalu Baginda Nabi SAW. berkata lagi, “Khamr itu bukan obat, tetapi penyakit.” (HR. Ahmad)
“Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya bermaksud untuk mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu disebabkan khamar dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah dan sembahyang. Apakah kamu tidak mau berhenti?” (QS. Al-Maa’idah: 90-91).
Ada beberapa macam kemungkinan masuknya bahan haram pada obat, seperti:
1. Khamr
Khamr adalah segala jenis bahan (makanan, minuman, dll.) yang dapat menutup akal pikiran (memabukkan) orang yang mengkonsumsinya. Khamr diharamkan karena memiliki efek memabukkan (melemahkan kesadaran) dan merusak sistem saraf sehingga orang yang mengkonsumsinya bisa kehilangan akal sehatnya (lalu berbuat yang tidak baik). Beberapa senyawa beralkohol yang memiliki sifat khamr (sehingga diharamkan) adalah ethanol (ethyl alcohol), methanol (methyl alcohol), anggur (kolesom), arak, dll.
Dalam industri farmasi, khamr sering dipakai sebagai bahan pengencer dan atau pelarut bahan obat, sebagai penyegar, sebagai pemberi sensasi tertentu (jamu), dll.
Ulama mengharamkan penggunaan khamr dalam industri obat dan sediaan farmasi, meskipun hanya ditambahkan dalam jumlah sedikit. Hal ini merujuk pada hadits Nabi SAW. berikut:
- “Minuman apapun kalau banyaknya memabukkan, maka (minum) sedikit (dari minuman itu) juga haram” (HR. Bukhary dan Muslim).
- “Minuman apapun kalau sebanyak furq (1 ember) itu memabukkan, maka sepenuh tapak tangan adalah haram.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At-Tarmidzi).
- “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak walaupun sedikit, jangan meminumnya dan jangan menjualnya.” (HR. Muslim)
Contoh obat yang menggunakan tambahan khamr adalah : OBH, OBH Combi Plus, Vicks, Vicks Formula 44, Woods, Benadryl, Tonicum Bayer, dll.
2. Gelatin
Gelatin sangat bermanfaat dalam industri farmasi. Keberadaan gelatin sebagai bahan penyusun kapsul pembungkus obat memungkinkan bahan obat bisa sampai pada tempat (target site) yang dikehendaki tanpa dirusak oleh enzym pencernaan pada saluran pencernaan yang dilaluinya. Misalnya, obat diminum untuk menyembuhkan sakit hati. Maka agar obat bisa sampai ke hati dan tidak dirusak atau tercerna oleh enzim di lambung, usus, atau organ pencernaan lainnya, maka isi obat tsb harus dibungkus oleh kapsul.
Agar tidak melukai dinding saluran pencernaan, kapsul pembungkus obat haruslah lunak, tidak bisa melukai dinding saluran pencernaan, tapi dapat dilunakkan oleh bagian yang dituju.
Kapsul banyak dipakai untuk membungkus obat, VCO, vitamin, dll. Contoh kapsul obat yang menggunakan bahan dari babi adalah kapsul produk Yunnan Baiyyao (China).
Gelatin ini memberikan tekstur kenyal dan banyak dipakai sebagai bahan kapsul obat. Gelatin dapat berasal dari sapi, kuda, maupun babi. Akan tetapi, umumnya gelatin yang beredar di pasaran adalah gelatin dari babi. Alhamdulillah, saat ini Malaysia telah berhasil membuat gelatin halal dari sapi dan atau kuda.
3. Gliserin (Glycerine)
Gliserin adalah senyawa turunan lemak (atau merupakan hasil samping pengolahan sabun), sering dipakai dalam industri farmasi. Senyawa ini biasa dipakai sebagai perekat kapsul obat dan vitamin, seperti : obat anti-coagulant (pembekuan darah), anti-hypertensive, anti-atherosclerotic, anti-thrombotic (anti platelet), anti-lipemic (penurun kolesterol darah), dll.
Gliserin bisa berasal dari lemak nabati (tanaman) atau lemak hewani. Tentu akan menjadi masalah apabila berasal dari hewan haram (babi) atau hewan halal (sapi, kuda, ayam) yang tidak disembelih secara Syari’at Islam.
4. Plasenta
Plasenta adalah selaput pembungkus janin dalam kandungan (rahim) ibu. Selain itu, plasenta juga menyuplai janin dengan nutrien, hormon, dll. Organ ini sering dipakai sebagai bahan obat pada luka bakar dan atau obat yang mempercepat proses penyembuhan luka, seperti obat jahit luka sobek (operasi sesar, dll).
Saat ini, plasenta manusia juga dipakai sebagai bahan aktif beberapa macam obat (pil dan kapsul). Di antara obat yang menggunakan plasenta adalah obat perangsang atau pelancar ASI. Obat ini digunakan untuk menstimulasi aktivitas kelenjar air susu (kelenjar mammae) ibu agar setelah melahirkan produksi ASI-nya lancar.
Plasenta bisa berasal dari hewan (sapi, domba/kambing, babi, dll.), bisa pula berasal dari manusia. Pada Munas IV tahun 2000 di Jawa Barat, MUI Pusat mengharamkan penggunaan plasenta yang berasal dari manusia dan atau hewan haram sebagai bahan obat dan atau kosmetik. Oleh karena itu, jika menggunakan plasenta manusia (human placenta) atau menggunakan plasenta babi (swine placenta), hukumnya haram. Jika menggunakan plasenta sapi (bovine placenta) atau plasenta hewan halal lain, hukumnya mubah (boleh).
5. Urine
Urine adalah kotoran cair yang dikeluarkan dari tubuh sebagai senyawa buangan (limbah) sisa metabolisme tubuh. Urine juga banyak mengandung racun dan berbagai senyawa berbahaya, seperti : amonia, asam urat, ureum, dll. yang harus dikeluarkan dari tubuh.
Saat ini ada beberapa golongan masyarakat yang mempercayai urine memiliki khasiat sebagai obat. Sebenarnya aneh jika ada orang yang memanfaatkan kembali kotoran yang sudah dikeluarkan oleh tubuh (karena membahayakan tubuh).
Para ulama di seluruh madzhab sepakat dan tidak berbeda pendapat bahwa urine manusia bersifat najis. Apabila terkena (kecipratan) urine, maka pakaian dan bagian tubuh kita harus dicuci hingga hilang warna, bau, dan rasa. Selain itu, para ahli urine (urolog) RSCM Jakarta tidak percaya bahwa di dalam urine terdapat bahan obat.
6. Sodium Heparin (Na-Heparin)
Sodium heparin adalah senyawa komplek yang dihasilkan oleh hati. Senyawa ini sering dipakai untuk mencegah reaksi pembekuan darah (anti-coagulant) pada dinding pembuluh darah, seperti pada kasus penanganan endapan (kolesterol, platelet gula, dll). Sebagai bahan tambahan obat, senyawa ini sering dipakai untuk terapi penderita penyakit jantung, stroke, dll.
Tentu tidak masalah bila Na-Heparin dipakai berasal dari bahan halal. Contoh produk yang menggunakan bahan dari babi adalah Lovenox 4000 yang diproduksi oleh Aventis Pharma Speciatities, Perancis.
Berdasarkan QS. Al Baqoroh : 173, dalam keadaan darurat, obat yang menggunakan bahan dari babi diijinkan. Akan tetapi, jika ditemukan bahan lain yang lebih halal, maka pasien harus diberikan bahan yang halal.
7. Hormon Insulin
Insulin adalah hormon yang penting untuk mengubah glukosa darah menjadi glukogen. Hormon ini dihasilkan oleh Kelenjar Pulau Langerhans yang terdapat pada pankreas manusia (human insulin), babi (swine insulin), sapi (bovine insulin), dll.
Injeksi insulin penting bagi penderita Diabetes mellitus akut karena tubuh penderita sudah tidak lagi mampu memproduksi insulin dalam jumlah cukup yang penting untuk mengubah glukosa darah menjadi glukogen sebagai sumber energi tubuh.
Prof. Sugiyanto – Direktur LPPOM MUI Propinsi Jawa Timur menyebutkan bahwa International Diabetic Federation (1993) melaporkan bahwa umumnya insulin yang dipasarkan dari manusia (70%), lalu babi (17%), sapi (8%), dan sisanya kombinasi sapi dan babi (5%). Contoh produk yang menggunakan insulin babi adalah Mixtard 30 Novolet produksi Novonordisk. Oleh karena itu, para pengguna insulin sangat disarankan untuk meminta dokter Muslim meresepkan insulin yang halal (saja).
8. Vaksin
Vaksin adalah kuman penyakit yang telah dimatikan (inactive vaccine) atau kuman yang dilemahkan (active vaccine) yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk tujuan memicu kekebalan. Suatu vaksin hanya efektif dipakai untuk mencegah satu jenis penyakit tertentu saja (kekebalan spesifik) dengan jenis vaksin yang bersangkutan.
Masalah muncul manakala di Indonesia masih banyak vaksin yang dibuat dengan perantara (media) dari bahan yang diharamkan, seperti enzim babi, daging babi, dll. Beberapa produk vaksin yang beredar di Indonesia yang masih menggunakan bahan yang tidak halal adalah Inactive Polio Vaccine (IPV) dan Active Polio Vaccine (APV), vaksin Meningitis, dll. Alhamdulillah, Biofarmaka Bandung sudah memproduksi vaksin polio yang tidak menggunakan bahan dari babi. Kita turut berdoa semoga di Tahun 2010 ini, Biofarmaka berhasil memproduksi vaksin Meningitis jama’ah haji dari bahan halal. Tentu informasi penting sangat menggembirakan buat kita.
(catatan kami, data dan fakta tentang masih digunakannya bahan haram dalam vaksin dapat dibaca kembali dalam artikel kami di url http://www.sehatislamy.com/2011/06/imunisasi-dampak-konspirasi-solusi.html)
9. Transplantasi organ dalam
Transplantasi adalah usaha mencangkokan organ tubuh tertentu ke dalam tubuh (host/inang) yang baru. Efek positif transplantasi yang diharapkan tentu memperbaiki sistem organ tertentu. Organ baru yang ditransplantasikan diharapkan menggantikan atau menguatkan organ (jantung, ginjal)lama yang telah rusak.
Masalah muncul manakala bahan cangkok jantung kebanyakan adalah jantung manusia atau babi. Informasi yang kita peroleh dari Prof. Muladno (IPB), di Tahun 1976 di AS dan Jepang telah berhasil dilakukan ribuan kali xeno-transplantasi jantung babi ke manusia.
Apakah diharamkan? Semua berpulang pada keadaan darurat (QS. Al Baqoroh : 173).
10. Mineral
Mineral adalah elemen/unsur yang menyusun dan memiliki peranan pada organ tertentu, seperti tulang, rambut, bulu, dll. Mineral tertentu dapat ditambahkan (fortifikasi) pada produk obat dengan efek tertentu. Sebagai contoh, mineral C (karbon aktif) sering dipakai sebagai obat keracunan. Kalsium (Ca) dan fosfor (P) sering dipakai sebagai penguat tulang dan suplemen ibu hamil dan menyusui. Mineral dapat berasal dari 3 sumber, yaitu : tambang (mine), dari nabati (arang tanaman, charcoal), atau dari hewani (animal bone).
Maka, apabila berasal dari bahan tambang atau produk nabati dan tidak mendapatkan bahan tambahan (fortifikan) lain, status mineral dari tambang dan bahan nabati adalah halal. Namun, jika ia berasal dari tulang hewan, harus dipastikan status kehalalan hewan yang bersangkutan. Jika mineral tsb berasal dari tulang babi, maka tentu ia haram. Jika ia berasal dari tulang hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia juga haram.
Apapun bahannya, kita tetap berharap semoga kita senantiasa dianugerahi Allah kesehatan, sehingga dapat terhindar dari penggunaan bahan-bahan obat yang diragukan kehalalannya.
Penulis: Nanung Danar Dono
Kandidat PhD di College of Medical, Veterinary, and Life Sciences
University of Glasgow
Glasgow, Scotland, UK
Kandidat PhD di College of Medical, Veterinary, and Life Sciences
University of Glasgow
Glasgow, Scotland, UK
+ komentar + 11 komentar
Assalamu'alaikum wr.wb.
saya masih bingung, bagaimana kalau kandungan gliserin di sabun mandi sahari- hari? Apakah itu terbuat dari lemak hewani atau nabati?
Allah yahdiikum.
Mengambil karya tulis orang lain tanpa seijin penulisnya, mengedit semaunya. Apakah kalian tidak takut akan azab Allah?
dr. Annisa Rohima Karnadi menengarai kecurangan :
www.sehatislamy.com bagian vaksin: Vaksin adalah kuman penyakit yang telah dimatikan (inactive vaccine) atau kuman yang dilemahkan (active vaccine) yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk tujuan memicu kekebalan. Suatu vaksin hanya efektif dipakai untuk mencegah satu jenis penyakit tertentu saja (kekebalan spesifik) dengan jenis vaksin yang bersangkutan.
Masalah muncul manakala di Indonesia masih banyak vaksin yang dibuat dengan perantara (media) dari bahan yang diharamkan, seperti enzim babi, daging babi, dll. Beberapa produk vaksin yang beredar di Indonesia yang masih menggunakan bahan yang tidak halal adalah Inactive Polio Vaccine (IPV) dan Active Polio Vaccine (APV), vaksin Meningitis, dll. Alhamdulillah, Biofarmaka Bandung sudah memproduksi vaksin polio yang tidak menggunakan bahan dari babi. Kita turut berdoa semoga di Tahun 2010 ini, Biofarmaka berhasil memproduksi vaksin Meningitis jama’ah haji dari bahan halal. Tentu informasi penting sangat menggembirakan buat kita.
Tulisan asli Ustadz Nanung :
(mulai mengutip) Vaksin adalah kuman penyakit yang telah dimatikan (inactive vaccine) atau kuman yang dilemahkan (active vaccine) yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk tujuan memicu kekebalan. Suatu vaksin hanya efektif dipakai untuk mencegah satu jenis penyakit tertentu saja (kekebalan spesifik) dengan jenis vaksin yang bersangkutan.
Masalah muncul manakala di Indonesia masih banyak vaksin yang dibuat dengan perantara (media) dari bahan yang diharamkan, seperti enzim tripsin babi, dll. Beberapa produk vaksin yang beredar di Indonesia yang masih menggunakan bahan yang tidak halal adalah Inactive Polio Vaccine (IPV) dan Active Polio Vaccine (APV), vaksin Meningitis, dll. Kita berharap, semoga Biofarma Bandung (BUMN) segera memproduksi vaksin-vaksin yang bersertifikat halal.
Sebagai catatan:
Para ulama yg mengikuti Madzhab Syafi'iyyah (Asia Tenggara) mempermasalahkan penggunaan biokatalisator dari enzym hewan haram ini. Namun sebaliknya, para ulama yg menganut Madzhab Hambaliyyah (Arab Saudi, dan sekitarnya), yang mempergunakan kaidah fiqih ISTIHALAH, tidak mempermasalahkan penggunaan biokatalis babi ini. Menurut kaidah fiqih tersebut, oleh karena enzim babi ini telah berbeda dengan daging babi, apalagi telah dicuci bersih secara mekanis (hingga 65 kali) hingga trace elemennya tidak lagi ditemukan di akhir produk, maka para ulama di Saudi Arabia dan sekitarnya tidak ada mempermasalahkan penggunaan enzim tripsin babi ini (akhir mengutip).
****
Takutlah kalian kpd Allah atas penyimpangan2 yg kalian lakukan dan kesesatan yg kalian akibatkan pada org lain.
Catatan asli Pak Nanung Danar Dono :
http://www.facebook.com/notes/nanung-danar-dono/hati-hati-bahan-haram-pada-obat/351309071572991
Tulisan asli tidak mencantumkan kalimat ini:
(catatan kami, data dan fakta tentang masih digunakannya bahan haram dalam vaksin dapat dibaca kembali dalam artikel kami di url http://www.sehatislamy.com/2011/06/imunisasi-dampak-konspirasi-solusi.html)
@Indra: Sumber kutipan telah kami cantumkan, http://aslami.org/hati-hati-bahan-haram-dalam-obat-farmasi.html
Kami mengutip secara utuh dari link tersebut, harap jaga lisan anda. Sebaiknya anda teliti dulu, atau bertanya. Jangan asal tuduh!
@Ritma: Memang itu tidak ada ditulisan aslinya, itu tambahan catatan dari kami. Kan sudah diberi keterangan "catatan dari kami dst sampai akhir tanda kurung tutup".
Sekian, Ttd admin situs sehatislamy.com
Banyak yang kacau isi tulisan ini.
Mana mungkin obat bisa sampai ke hati tanpa lewat sirkuliasi darah dulu? Memang ada usus yang menghubungkan langsung antara lambung dan hati?
Bukankan semua obat oral untuk apapun pengambilan manfaatnya harus diserap oleh usus dan disirkulasikan oleh darah sehingga sampai ke otak agar otak memerintahkan tubuh menghasilkan sesuatu atau melakukan metabolime yang diskenariokan oleh pencipta obat?
Trus. Benarkan ini tulisan dari seorang dokter sekaliber dr Nanung?
Soal mineral
Kita harus anggap haram beras yang diimpor dari Thailand, Philipina, dan Vietnam. Sebeb tanaman padi di sana dipupuk dengan tinja dan kencing babi.
mungkin kalaupun dunia farmasi dianggap banyak (sekali) menggunakan bahan-bahan 'haram' mungkin ilmuwan pintar yang berkontribusi terhadap pendapat ini mohon dapat membantu untuk menciptakan ataupun berinovasi terhadap bahan-bahan farmasi yang dianggap haram yang sebenarnya tidak diciptakan untuk dipakai dengan sengaja,akan tetapi memang kondisinya saat ini adalah seperti itu menjadi bahan-bahan yang halal...
Healthy is Blessing From God..tapi sekali lagi..manusia wajib mengupayakan..berdosa mana sebenarnya apabila menggunakan obat-obatan (yang dianggap haram) dengan membiarkan beberapa nyawa melayang karena tidak mendapatkan pengobatan yang sebenarnya ada...
Tuhan Maha Pengasih dan Maha Mengerti...Dia tau dan mengerti dilema manusia...
Assalaamu 'alaikum wr.wb.
Bapak/Ibu yg disayangi Allah Swt.
Agar tidak menimbulkan fitnah dan konflik berkepanjangan, saya perlu sampaikan klarifikasi bahwa :
1. Artikel di atas memang tulisan saya yg saya buat beberapa tahun silam.
2. Saya biasa membuat revisi atas kesalahan tulisan/informasi atau untuk meng-update informasi terbaru yg saya peroleh.
Oleh sebab itu, karena sayaa yakin niat Bapak/Ibu semua adalah IBADAH, maka mari kita saling mengoreksi, saling meminta maaf dan saling memaafkan. Mohon dgn sangat perdebatan ttg 'kutip-mengutip' ini tidak diperpanjang.
Tidak bijak sesama Muslim saling 'menyerang'. Alangkah indahnya jika kita saling menguatkan dalam persamaan dan saling memaafkan dalam perbedaan pendapat.
Bagi Bapak/Ibu yg berkenan mengutip artikel/tulisan saya, mohon berkenan selalu menuliskan tanggal pengutipannya.
Demikian klarifikasi saya, semoga Allah Swt berkenan menerima amal ibadah kita.
Allaahu a'lam bish-showwab
Nanung DD
Perdebatan apapun yang terjadi disini, ini membawa manfaat yang baik untuk saya, karena dengan demikian wawasan saya semakin luas. jazakalloh
Posting Komentar
Bagi yang berkomentar diharapkan mencantumkan Nama dan Email.