Oleh : Sarah Hanifa Purnomo
Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kimia UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Pengembangan bioteknologi tentang stem cell atau sel punca telah lama diketahui dan diteliti penggunaannya dalam bidang medis, begitu juga dengan minat terhadap stem cell atau sel punca telah meningkat dalam beberapa dekade terakhir di dunia, termasuk di Indonesia. Hal ini karena potensi dari sel punca tersebut yang dapat mengobati berbagai macam penyakit.
Dalam penelitian sel punca telah terbukti dalam mengobati penyakit
jantung, diabetes mellitus, alzheimer, parkinson, kanker, berbagai
penyakit darah dan AIDS.
Teknologi ini merupakan kemajuan yang akan menjadi terobosan baru
dalam pengobatan, misalnya apabila sel saraf putus maka dengan stem cell
kondisi itu dapat diperbaiki. Juga apabila seseorang menderita luka
bakar yang sangat parah dapat sembuh cepat dengan memanfaatkan teknologi
ini. Selain itu juga dalam penelitian yang berbeda sel punca manusia
telah terbukti dapat mengatasi kebutaan pada tikus.
Stem cell atau sel punca sendiri ialah sel induk dari
semua sel dalam tubuh yang belum terspesialisasi yang memiliki dua
sifat, yaitu kemampuannya untuk berdiferensiasi menjadi sel lain dan
kemampuannya untuk meregenerasi dirinya sendiri.
Jika ditinjau dari asalnya maka stem cell dapat dibagi dalam stem cell embrio dan stem cell bukan embrio. Sedangkan stem cell sesuai
potensinya untuk berkembang lebih lanjut dapat dibagi dalam sel
totipoten, pluripoten, dan multipoten. Aspek bioetika penggunaan
berbagai jenis sel tersebut juga berbeda.
Banyak harapan yang timbul dari penelitian stem cell embrio,
karena sel itu mempunyai potensi untuk berkembang menjadi berbagai
jenis sel yang menyusun berbagai jenis organ tubuh. Sel yang juga
disebut stem cell totipoten (SCT) itu, ditemukan pada jaringan
embrio dan pada jaringan tertentu makhluk dewasa, seperti sumsum tulang
merah dan sel kelamin. Manfaat yang diperoleh dari penggunaan SCT dalam
bidang kedokteran amat besar, namun sumber SCT tersebut merupakan suatu
masalah etika yang perlu mendapat perhatian, karena SCT terbaik
diperoleh dari inner cell mass dari blastosis.
Blastosis adalah embrio yang berkembang setelah sekitar 5 hari
pasca fertilisasi (pembuahan). Pada saat itu, embrio tersebut telah
berkembang dari sel tunggal menjadi bola sel kosong, dengan ‘gumpalan’
sel pada rongganya. Dalam proses pemanenan stem cell, terjadi kerusakan pada embrio yang menyebabkan embrio tersebut akan mati.
Di negara-negara yang membolehkan melakukan praktik bayi tabung,
embrio yang sudah tidak dipakai setelah proses bayi tabung selesai dapat
digunakan sebagai sumber stem cell, karena pada proses bayi
tabung biasanya diperoleh blastosis yang melebihi keperluan. Blastosis
yang berlebihan itu dapat disimpan beku (deepfreeze) atau
dibuang. Sebagian ilmuwan berpendapat ketimbang sisa blastosis dibuang
lebih baik dipakai sebagai sumber SCT. Namun sebagian lain berpendapat
bahwa walaupun tujuan memperoleh SCT baik, dalam proses perolehannya
terjadi pemusnahan embrio manusia. Ada pula yang berpendapat bahwa jika
kegiatan pengambilan SCT dari embrio diizinkan, hal itu akan membuka
jalan ke arah hal yang bertentangan dengan kemanusiaan seperti
‘peternakan embrio’ (embryo farms), pengklonan bayi, penggunaan janin untuk ‘suku cadang’, dan komersialisasi kehidupan manusia.
Nature advance online publication pada tanggal 23 Agustus 2006 memuat laporan Klimanskaya dkk. (2006) yang memberi secercah harapan kepada para peneliti stem cell. Mereka menulis tentang pembuatan galur stem cell yang
berasal dari salah satu sel blastosis stadium 8 sel. Sel punca dapat
diekstraksi tanpa mematikan embrio tersebut, karena embrio memiliki 8
sel yang tergolong dalam inner cell mass. Kultur sel punca
dapat dilakukan hanya dengan satu sel saja, yang kemudian apabila sel
telah berhasil di kultur, sel dapat dikembalikan ke embrio tersebut.
Maka blastosis yang tinggal 7 sel kemudian ditanam ke dalam rahim agar
dapat berkembang normal. Namun kesulitan cara ini adalah tenggang waktu
antara pengambilan sel dan hasil uji menjadi lebih lama dan dapat
mempengaruhi keberhasilan penanaman blastosis.
Kemudian alternatif lain dari sumber stem cell ialah stem cell dari darah tali pusat (umbilical cord blood stem cell) yang sekarang lebih dikembangkan di dunia kedokteran. Darah tali pusat termasuk stem cell dewasa. Selain dari darah tali pusat, stem cell dewasa bisa didapat dari sumsum tulang dan darah tepi. Hanya saja, pengambilan stem cell dari darah tali pusat lebih disukai, karena berisiko lebih kecil dan tidak menyakiti penderita. Selain itu, stem cell
dari darah tali pusat mempunyai kemampuan proliferasi (pertumbuhan dan
pertambahan sel) yang tinggi. Tingkat kecocokan pencangkokan stem cell darah tali pusat juga lebih baik dibandingkan dengan stem cell yang berasal dari sumsum tulang, karena transplantasi cord blood tidak memerlukan tingkat kecocokan 100%, dan secara etis tentu tidak masalah. Selain itu, yang dapat memanfaatkan stem cell
tersebut tidak hanya pemiliknya, tetapi juga bisa digunakan oleh
saudara kandung dan orang tua, asalkan mempunyai kecocokan dalam
struktur gen dan golongan darah.
Adapun penelitian baru-baru ini menemukan bahwa darah menstruasi
kaya akan sel punca, yang berpotensi menjadi pengobatan berbagai
penyakit. Darah yang keluar sebagai darah menstruasi mengandung beberapa
variasi sel yang di antaranya memiliki sifat regeneratif. Namun
penelitian ini masih harus terus dikaji kelayakannya agar darah
menstruasi juga dapat dipastikan menjadi sumber stem cell lain
yang aman penggunaannya dimasa depan berdasarkan kesehatannya karena
darah menstruasi merupakan darah penyakit, juga berdasarkan bioetikanya
yang secara Islam darah menstruasi dianggap najis. (md/sehatislamy.com)
Komentar :
Astaghfirullah... Saudara-saudaraku kaum muslimin sekalian, mari perhatikan baik-baik firman Allah dan hadits Nabi Muhammad SAW :
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Baqoroh : 173)
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala..." (QS Al-Ma'idah : 3)
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, dan menciptakan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram!” (HR Abu Dawud dari Abu Darda RA). [HR Abu Dawud Kitab Thibb no. 3874]
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan kesembuhan kalian pada apa yang Dia haramkan atas kalian.” (HR Bukhari dan diriwayatkan oleh Abu Hatim bin Hibban dalam shahihnya secara marfu’ kepada Rasulullah SAW). [HR Bukhari Kitab Asyribah bab 15]
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan kesembuhan kalian pada apa yang Dia haramkan atas kalian.” (HR Bukhari dan diriwayatkan oleh Abu Hatim bin Hibban dalam shahihnya secara marfu’ kepada Rasulullah SAW). [HR Bukhari Kitab Asyribah bab 15]
Cukuplah bagi kita obat yang halal...
Posting Komentar
Bagi yang berkomentar diharapkan mencantumkan Nama dan Email.